POSKOTA.CO.ID - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Persidangan hari ini beragendakan pihak Baim Wong yang membawa tambahan saksi dan bukti terkait dugaan perselingkuhan terhadap Paula Verhoeven.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, baik Baim dan Paula keduanya sama-sama tidak hadir dalam lanjutan sidang perceraian dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Kliennya saat ini menghadirkan saksi tambahan sehingga total menjadi 83 barang bukti dan 12 orang saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan di dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Respons Paula Verhoeven usai Pihak Baim Wong Sebut Anaknya Ada Trauma terhadap Ibunya
"Kita mengajukan bukti tambahan berupa video, menjadi 83 bukti dan saksi kita ajukan 2 total 12 saksi," kata Fahmi yang dikutip Poskota pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya kali ini menghadirkan saksi yang mengetahui fakta dugaan perselingkuhan Paula dengan pria lain.
"Pada intinya, dua saksi ini menjelaskan ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," katanya.
Dengan tegas, ia mengatakan bahwa saksi melihat Paula keluar dengan laki-laki lain di sebuah tempat dalam jangka waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Baim Wong Hadirkan Banyak Saksi, Pihak Paula Verhoeven: Justru Menguntungkan Kita, Dalil Lemah
"Saksi fakta yang dulu akan kita jelaskan. Saksi tegas menyatakan ada duduk wanita dengan laki-laki bukan muhrimnya ber jam jam di suatu tempat," tegasnya.