POSKOTA.CO.ID - UMKM bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman dana KUR BRI 2025, karena program ini dirancang untuk membantu permodalan serta pengembangan usaha.
Berdasar data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan penyaluran dana KUR terbanyak disalurkan pada sektor perdagangan (40,8 persen), pertanian (36 persen), jasa-jasa (15 persen), industri pengolahan (6,5 persen), perikanan (1,5 persen), dan konstruksi (0,1 persen).
Penyaluran KUR juga didominasi oleh wilayah Pulau Jawa sebanyak 50,6 persen atau senilai Rp 14,5 triliun untuk 292.523 debitur, diikuti oleh wilayah Sumatra dengan 25,8 persen atau Rp 7,4 triliun untuk 121.101 debitur.
Kendati demikian melihat data di atas, lima sektor usaha tersebut bisa dengan mudah mendapatkan pendanaan melalui program Kredit Usaha Rakyat ini.
Baca Juga: Pinjam KUR BRI 2025, Penuhi Syarat Agar Usahamu Bisa Dibiayai
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan lain.
- Menyertakan dokumen identitas (KTP & KK) serta dokumen pendukung usaha (SIUP/NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan).
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
- Dokumen jaminan untuk pinjaman di atas Rp100 juta
Plafon pinjaman dari KUR BRI ini dibagi dua. KUR Mikro sebesar Rp5 juta hingga Rp50 juta dan KUR Kecil sebesar Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Suku Bunga KUR BRI 2025
KUR BRI ini menawarkan suku bunga yang terjangkau, yakni enam persen efektif per tahun
Tetapi bunga ini bisa bertambah seiring dengan berapa kali nasabah melakukan pinjaman, berikut ini detailnya:
Baca Juga: Kenali Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 Ditolak dan Simak Solusinya
- Suku bunga enam persen per tahun untuk pinjaman pertama
- Suku bunga tujuh persen per tahun untuk pinjaman kedua
- Suku bunga delapan persen per tahun untuk pinjaman ketiga
- Suku bunga sembilan persen per tahun untuk pinjaman keempat
Sektor usaha yang dapat mengajukan pinjaman hingga empat kali, yaitu pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan.
Di luar sektor produktif tersebut, nasabah maksimal hanya bisa mengajukan dua kali pinjaman.