Kemudian pada Rabu Malam, Kejagung juga telah kembali menetapkan dua tersangka baru dari kasus korupsi Pertamax oplosan tersebut.
Yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Baca Juga: Salip BLBI, Kasus Minyak Mentah Masuk 3 Besar Skandal Korupsi Indonesia yang Rugikan Negara
Kedua petinggi Pertamina Patra Niaga itu diduga berperan memerintahkan pengopolosan atau penggabungan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax).
Pengoplosan tersebut diduga dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang dijual dengan harga RON 92.