POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satunya, adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini bertujuan guna meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, memastikan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan taraf hidup penerima manfaat.
Agar lebih transparan dan mudah diakses, kini masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos hanya dengan menggunakan NIK e-KTP.
Pengecekan data penerima bansos menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak.
Dengan kemudahan akses secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas terkait untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat.
Cukup dengan memasukkan NIK e-KTP pada platform resmi yang disediakan pemerintah, informasi mengenai status kepesertaan PKH atau BPNT dapat langsung diketahui.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah nama Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima bansos di tahun 2025, pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Baca Juga: 215 Wilayah Ini Sudah Cairkan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Apakah Daerah Anda Termasuk?
Selain itu, penting untuk selalu waspada terhadap informasi palsu atau situs tidak resmi yang dapat merugikan.
Pemerintah hanya menyediakan akses melalui kanal resmi, sehingga pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber terpercaya agar terhindar dari potensi penipuan.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Baca Juga: 30 Persen KPM Dicoret dari BPNT 2025, Cek NIK e-KTP Penerima Bansos Tahap 2 di Sini
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.