Soal Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, DPRD: Pemprov Jakarta Perlu Lakukan Revisi Perda

Kamis 27 Feb 2025, 23:53 WIB
Ilustrasi: Kekeresan terhadap perempuan dan anak (Sumber: Freepik)

Ilustrasi: Kekeresan terhadap perempuan dan anak (Sumber: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menyebut, pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta perlu melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Hal ini menanggapi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meningkat pada tahun 2024.

"Ini merupakan langkah konkrit karena memberikan dasar legal untuk melindungi para korban," kata Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Elva Farhi Qolbina kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Terlibat Pemerasan di Pancoran, 1 Wartawan Gadungan Diburu Polisi

Elva mengaku prihatin terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Dinas PPAPP yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

"Harapannya, dengan ini pemerintah busa memberikan perlindungan yang lebih kuat lagi kepada perempuan dan anak," tuturnya.

Elva mengatakan, pihak yang berwenang harus menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara sensitif. Menurutnya, ada banyak faktor sosial yang terlibat.

Baca Juga: Korupsi BBM Oplosan Pertamina Bikin Geram, Warga Pilih Pindah Pakai Shell

"Mulai dari tabu yang ada di masyarakat hingga keengganan korban untuk memproses kasusnya, semua itu menjadi tantangan dalam mengatasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata dia.

Berita Terkait

News Update