Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTSE, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang belum merasakan manfaat, kini bisa memiliki peluang lebih besar untuk bisa mendapatkannya, melalui prosedur sederhana dan cepat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Sistem ini dibuat untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.
Sedangkan penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.
Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di DTSE yang dikelola oleh Kemensos.
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Statusnya dengan Cara Ini
Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Itulah cara daftar sebagai penerima bansos 2025 dengan mendaftarkan diri di DTSE. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.