JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Barat, menyita 624 botol minuman keras (miras) hasil penggeledehan di sejumlah warung kelontong.
Razia miras dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta Barat pada Rabu, 26 Februari 2025 malam.
Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar mengatakan, kegiatan razia miras dilakukan untuk mengurangi peredaran khususnya di bulan Ramadhan. Kegiatan ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) 187 tahun 2014.
"Tadi kami melakukan (razia) di daerah Kembangan, Tamansari, Tambora, dan Gropet ya, Grogol Petamburan bersama dengan Kebon Jeruk. Nah, untuk hasil ya sementara yang kami sita di gudang ada 624 botol," kata Edison kepada wartawan dikutip Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Ini Motif Kuli Bangunan Bunuh Bos Ruko dan Mengecor Jasad Korban
Edison mengatakan, miras yang disita berbagai jenis mulai dari vodka, anggur merah, hingga kolesom. Razia menyasar warung kelontong yang menjual tanpa izin.
"Itu kami temukan di warung-warung kelontong, yang kecil. Jadi berkedok jual sembako, ada di dalamnya juga (jual miras)," ucapnya.
Miras hasil sitaan kemudian dibawa petugas ke kantor wali kota. Nantinya pemilik warung dipanggil untuk diberikan sanksi sekaligus sosialisasi.
Edison menuturkan, kegiatan razia miras intens dilalukan tidak hanya menjelang bulan Ramadhan saja, melainkan juga di momen tertentu.
Baca Juga: Korupsi BBM Oplosan Pertamina Bikin Geram, Warga Pilih Pindah Pakai Shell
"Tapi karena momennya ini kan momen untuk menciptakan ketentraman ketertiban umum dalam pelaksanaan bulan suci Ramadhan ya kita lakukan penertiban miras," ucapnya.
"Karena ini kan yang bisa menimbulkan daripada gangguan trantibum (keamanan dan ketertiban umum) di wilayah Jakarta Barat," ujarnya.