Siswa kelas 8 akan menerima Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas 9 menerima Rp375.000.
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa kelas 11 akan menerima Rp1,8 juta per tahun dan siswa baru dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000.
Bantuan PIP diberikan per tahun ajaran dan dibagi menjadi dua tahap pencairan, yaitu semester ganjil dan semester genap.
Peraturan PIP terbaru mulai berlaku untuk tahun ajaran 2025. Jika bantuan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan di atas, penerima disarankan untuk mengecek ulang statusnya di situs resmi PIP.