JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga korban mayat dicor di rumah toko (Ruko) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) meminta agar pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati. Hal itu berdasarkan dengan dugaan adanya penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka berinisial ZA, 35 tahun.
"Kami berharap sebagai kuasa hukum dengan adanya rencana-rencana sebelumnya kejadian itu, maka ini diduga pembunuhan berencana," kata salah seorang kuasa hukum keluarga korban, Petrus di Polres Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam konferensi pers, ZA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, dalam pembunuhan berencana diterapkan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kasus Mayat Dicor di Jaktim, Keluarga Curiga Korban Disekap sebelum Dibunuh
"Mestinya pasal ditambah adalah pasal 340 pembunuhan berencana yang sudah direncanakan secara matang-matang oleh pelaku," tegas Petrus.
Petrus menambahkan, keluarga korban meyakini JS, 69 tahun, tidak menganiayaa tersangka saat cekcok. Korban memiliki riwayat stroke ringan, sehingga tidak memungkinkan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka.
"Semuanya sudah kita sampaikan ke polisi. Tidak mungkin melakukan pemukulan (korban) setruk ringan, jalan saja susah, sepoyongan," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, ZA merupakan orang kepercayaan yang bertugas mengawasi proyek renovasi ruko milik korban. Namun, Nicolas tidak membeberkan awal korban mengenal tersangka hingga diberi kepercayaan besar.
Baca Juga: Mayat Pria Misterius yang Ditemukan di Depok Teridentifikasi
"Korban bertemu dengan tersangka ZA dan kebetulan dia ini dipercaya korban untuk mengawasi pekerja yang ada di proyek tersebut. Jadi, ZA ini orang kepercayaan dari korban," paparnya.
Menurut Nicolas, motif tersangka tega menghabisi nyawa bosnya itu, karena sakit hati ditampar korban, sehingga secara spontan melakukan pembunuhan. Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri.
"Terkait dengan tindakan dia mengecor korban itu adalah tindakan spontanitas karena korban sudah dikerumuni oleh lalat. Karena dia sudah pastikan bahwa korban meninggal dunia, dia kan awalnya dia seret dulu," katanya.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga menguras isi ATM milik korban. Tersangka melakukan transaksi pemindahan dana atau transfer sebesar Rp64 juta dari rekening korban ke rekening miliknya. Pelaku juga melakukan tarik tunai sebesar Rp2,5 juta.
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Kontrakan Pondok Aren, Diduga Dibunuh Prajurit TNI
"Selanjutnya jam 19.00 WIB itu si pelaku juga mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta. Uang itu dipakai untuk keperluan pelaku dia pulang ke rumah orang tuanya di daerah Jawa Tengah dan keperluan sehari-hari," jelas Nicolas.