POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan intimidasi terhadap band punk Sukatani yang melibatkan enam penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Biropaminal Divpropam Mabes Polri.
Namun hingga kini identitas keenam anggota kepolisian tersebut masih dirahasiakan. Tetapi pemeriksaan terhadap mereka telah berlangsung sejak 21 Februari 2025.
Kasus ini bermula setelah band Sukatani asal Purbalingga merilis lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" yang menyoroti dugaan praktik korupsi di tubuh kepolisian, seperti suap dalam layanan pembuatan SIM dan penertiban lahan.
Lagu tersebut viral di media sosial, namun tak lama kemudian para anggota band muncul dalam sebuah video permintaan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan institusi kepolisian.
Dalam video tersebut, mereka meminta agar lagu tersebut dihapus dari berbagai platform digital.
Permintaan maaf ini menimbulkan dugaan bahwa para anggota band mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Kontroversi tersebut justru membuat lagu "Bayar Bayar Bayar" semakin populer, dan memicu gelombang dukungan publik dengan tagar #KamiBersamaSukatani di media sosial.
Baca Juga: Band Sukatani Ditawari Jadi Duta Polri, Roy Suryo: Layak Diberikan Apresiasi!
Di tengah polemik yang terjadi, vokalis Sukatani, Novi "Twister Angel" Citra Indriyati, juga dilaporkan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di sebuah sekolah dasar Islam karena dianggap tidak mematuhi aturan berpakaian syar'i.