Jaksa dan Kuasa Hukum Tilep Rp23,3 Miliar Uang Korban Investasi Bodong

Kamis 27 Feb 2025, 23:59 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya (kemeja putih) saat konferensi pers di Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya (kemeja putih) saat konferensi pers di Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp61,4 miliar.

Dalam perkara ini, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berinisial AZ dan kuasa hukum korban berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka.

"Oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan salah satu kuasa hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

Patris menyampaikan, uang sebesar Rp61,4 miliar semestinya dikembalikan kepada korban investasi bodong tersebut. Namun, uang disunat sebesar Rp23,2 miliar dan dibagi-bagikan tersangka.

Baca Juga: OJK dan Satgas PASTI Blokir 3.517 Pinjol Ilegal dan 519 Penawaran Investasi Bodong, Cek di Sini Daftarnya

Hingga kini, belum diketahui jumlah yang diterima oleh para korban yang mencapai 1.500 orang tersebut.

"AZ saat ini yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat sudah ditahan. Kemudian BG sedang diperiksa dan akan ditahan, untuk OS kami imbau segera menyerah diri," terangnya.

Menurut Patris, perkara ini bermula saat pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar kepada korban investasi bodong. Kuasa hukum korban BG dan OS merayu Jaksa AZ tidak mengembalikan semua barang bukti tersebut kepada kliennya.

"Sebagian diantaranya senilai 11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum," ungkap.

Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Online Lewat Telegram dengan Investasi Bodong

Akibat perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

News Update