POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada para penerima manfaat yang sudah terdaftar.
Pada 2025, bantuan ini mulai disalurkan secara bertahap kepada penerima. Tahap pertama berlangsung pada Januari-Maret 2025.
Untuk mendapatkan PKH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bansos dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Berikut ini informasi mengenai syarat penerima bansos PKH dan cara mengecek statusnya. Yuk, simak.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia Rp600.000 2025 Kapan Cair? Simak Penjelasan di Sini
Apa Itu PKH?
PKH merupakan program dari Kementeran Sosial (Kemensos) untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga berpenghasilan rendah.
Bansos ini berupa pemberian dana tunai dengan nominal sesuai masing-masing kategori penerima manfaat.
Ada beberapa kategori yang layak menerima bansos PKH antara lain:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Lanjut usia (lansia): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM 2025 Cair Segera Lewat KKS, Benarkah? Cek Informasinya
Pada tahap 1 2025, penyaluran lewat Himbara telah dilakukan. Saldo masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai bank penyalur.