POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahap pertama 2025.
Program ini diadakan sebagai dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Bansos BPNT diberikan kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah terdaftar sebagai peserta.
Apabila Anda ingin menerima bantuan non tunai ini, segera daftarkan NIK KTP Anda untuk pengajuan bansos.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Dimajukan, Cair Maret 2025? Ini Fakta Lengkapnya!
Tentang BPNT
BPNT merupakan bansos dari Kemensos RI yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Bansos ini berupa pemberian saldo non tunai yang dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membeli sembako.
Setiap KPM mendapatkan saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Pada pencairan tahap pertama 2025, bantuan yang diterima sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan (Januari-Maret).
Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia Rp600.000 2025 Kapan Cair? Simak Penjelasan di Sini
KPM menerima saldo tersebut melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari bank penyalur yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Adapun jika KPM tidak memiliki rekening KKS, maka pencairan bansos BPNT dapat dilakukan di kantor Pos setelah menerima surat undangan.
Cara Daftar Bansos BPNT 2025
Anda dapat mendaftarkan NIK KTP untuk mengajukan bansos BPNT 2025. Pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Download aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore
- Buat akun, isi menggunakan identitas nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, hingga alamat email
- Masuk ke beranda atau halaman utama aplikasi
- Pilih menu Daftar Usulan
- Pilih opsi Tambah Usulan
- Isi data diri KPM dan pilih jenis bansos BPNT
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang
- Selesai, tunggu informasi selanjutnya
Syarat Penerima BPNT
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
- Tergolong sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak sedang menerima bansos lain
- Bukan termasuk pendamping sosial bansos
Demikian informasi seputar cara mandaftarkan NIK KTP untuk menerima bansos BPNT dari pemerintah. Semoga membantu.
Disclaimer: Perlu dipahami, pencairan bansos dilakukan lewat KKS bank penyalur atau kantor Pos, bukan melalui perantara dompet elektronik DANA.