POSKOTA.CO.ID – Korupsi adalah masalah serius yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik sebuah negara.
Banyak negara berusaha memberantas korupsi dengan berbagai cara, salah satunya dengan menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.
Meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra, beberapa negara tetap menerapkannya dengan harapan bisa memberikan efek jera dan menciptakan pemerintahan yang bersih.
Berikut adalah beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Juga: Viral Jemaah Umrah Berdoa di Depan Kabah, Kutuk Dugaan Korupsi BBM Pertamina
China
China dikenal sebagai salah satu negara dengan kebijakan antikorupsi yang sangat ketat. Pemerintah China tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah besar.
Kasus suap dan penyalahgunaan jabatan sering kali berakhir dengan eksekusi, terutama jika dianggap merugikan negara secara signifikan. Langkah ini dilakukan untuk menakut-nakuti calon koruptor dan menjaga stabilitas ekonomi serta politik di China.
Vietnam
Vietnam juga menerapkan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi dalam skala besar. Pemerintah Vietnam beranggapan bahwa korupsi adalah ancaman bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara.
Oleh karena itu, kebijakan hukuman mati diterapkan untuk memastikan pejabat negara tetap jujur dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.
Iran
Iran memandang korupsi sebagai kejahatan berat yang bisa mengancam stabilitas negara dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah Iran menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dianggap merugikan negara dalam jumlah besar. Langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan sosial serta memperkuat sistem hukum yang lebih transparan dan bersih dari praktik korupsi.
Korea Utara
Sebagai negara yang sangat tertutup, Korea Utara juga dikenal menerapkan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi. Meskipun informasi mengenai eksekusi sulit didapat, laporan menunjukkan bahwa pejabat tinggi yang terbukti korup bisa menghadapi hukuman mati.
Hukuman ini dianggap sebagai cara pemerintah untuk menjaga kedisiplinan dan mencegah penyalahgunaan wewenang di dalam sistem pemerintahan mereka.
Thailand
Thailand memiliki undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi pejabat yang menerima suap atau terlibat dalam korupsi besar. Meskipun eksekusi untuk kasus korupsi jarang terjadi, adanya ancaman hukuman mati diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pejabat negara.
Kebijakan ini masih menjadi perdebatan, tetapi tetap dianggap sebagai salah satu cara efektif dalam memberantas korupsi di Thailand.
Indonesia
Dalam hukum Indonesia, hukuman mati untuk koruptor diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Tipikor menetapkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
“Namun, pada realitanya sampai saat belum pernah ada penjatuhan sanksi pidana mati di Indonesia meskipun perbuatan koruptor tersebut telah terdapat kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. Hal ini pula menjadikan Indonesia dijadikan sebagai wahana yang indah bagi para koruptor,” tulis Wildan Tantowi, Ajeng Saraswati, Viola Sekarayu Gayatri dalam penelitian berjudul "Problematika Kebijakan Penegakan Hukuman Pidana Mati untuk Koruptor pada Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam jurnal UIR LawReview.
Kelemahan dalam substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum menjadi hambatan utama dalam penerapan hukuman mati.
"Problematika ini menjadi muara apakah penjatuhan pidana mati bagi koruptor di Indonesia layak untuk diterapkan," tulisnya lebih lanjut.