Perusahaan di China keluarkan syarat wajib nikah bagi karyawannya. (Sumber: Pinterest : @Rusl Kareem)

HIBURAN

Aturan Baru Perusahaan China untuk Karyawannya Viral di Media Sosial, Seperti Apa Isi Syaratnya?

Kamis 27 Feb 2025, 21:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini perusahaan di China tiba-tiba menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Ternyata telah membuat syarat yang tak biasa bagi karyawannya.

Syarat di perusahaan tersebut menuliskan bahwa, setiap karyawan dijawjibkan untuk menikah. Jika tidak akan dipecat.

Tak cuman itu, mereka pun diberi batas waktu untuk menikah sebelum akhir September. Jika tidak pegawai tersebut akan diberhentikan. 

Perusahaan ini bernama Shuntian Chemical Group, yang berbasis di Provinsi Shandong dan memiliki lebih dari 1.200 karyawan.

Baca Juga: Video Fitnes Gisella Anastasia Disoroti Publik Kini Viral di TikTok

Mereka memperkenalkan aturan ini pada Januari dengan tujuan meningkatkan tingkat pernikahan di lingkungan kerja mereka.

Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja yang berusia antara 28 hingga 58 tahun yang saat ini masih lajang atau duda maupun janda untuk menikah sebelum September tahun ini.

Jika masih lajang hingga Juni, perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap mereka. Selain itu, perusahaan juga mengedepankan nilai-nilai tradisional Tiongkok seperti kesetiaan dan bakti.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa mengabaikan seruan pemerintah untuk meningkatkan angka pernikahan dianggap sebagai tindakan tidak loyal.

Baca Juga: Viral Angel Karamoy Disebut Menikah Lagi, Begini Faktanya!

Tidak mendengarkan orang tua sebagai sikap tidak berbakti, membiarkan diri tetap lajang dianggap tidak baik hati, dan kurangnya kepedulian terhadap rekan kerja dinilai tidak adil, melansir dari TribunTrends.

Kebijakan ini menuai banyak kritik, terutama dari warganet. Beberapa menyebut perusahaan tersebut seharusnya lebih fokus pada bisnisnya daripada mengatur kehidupan pribadi pegawai.

Tags:
ViralPerusahaan ChinaChina

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor