5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia: PT Pertamina Menduduki Posisi Ke-2 dengan Kerugian hingga Rp193,7 Triliun

Kamis 27 Feb 2025, 09:10 WIB
Kasus korupsi terbesar di Indonesia, PT Pertamina memasuki posisi ke-2. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Kasus korupsi terbesar di Indonesia, PT Pertamina memasuki posisi ke-2. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian dari penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai prosedur, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, serta kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya pemulihan besar.

2. Pengelolaan Minyak Mentah: PT Pertamina (Rp193,7 Triliun)

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya kolusi antara pejabat negara dan pihak swasta untuk mengatur impor dan ekspor minyak mentah secara ilegal.

Empat pejabat tinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, diduga terlibat dalam praktik ini. Kerugian yang ditimbulkan mencakup ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak melalui broker, serta peningkatan beban subsidi dan kompensasi akibat kenaikan harga minyak.

Baca Juga: Salip BLBI, Kasus Minyak Mentah Masuk 3 Besar Skandal Korupsi Indonesia yang Rugikan Negara

3. Skandal BLBI (Rp138.4 Triliun)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadi pada 1997-1998 ketika BI menyalurkan dana Rp147,4 triliun kepada 48 bank yang mengalami kesulitan akibat krisis moneter.

Namun, dana tersebut tidak digunakan secara tepat dan sebagian besar diselewengkan. Berdasarkan audit BPK pada tahun 2000, kerugian negara mencapai Rp138,4 triliun.

4. Perampasan Lahan untuk Perkebunan Sawit: PT Duta Palma Group (Rp104,1 Triliun)

Grup Duta Palma diduga menggunakan lahan negara seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, untuk perkebunan kelapa sawit selama 2003-2022.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp104,1 triliun, termasuk kerugian keuangan negara dan dampak ekonomi yang lebih luas. Pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi, dihukum 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti yang signifikan.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia: PT Timah di Puncak Klasemen dengan Kerugian Rp300 Triliun

5. Pengolahan Kondensat Ilegal TPPI (Rp35 Triliun)

Kasus ini melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yang ditunjuk sebagai mitra penjual minyak mentah negara dari 2009 hingga 2011.

Namun, perusahaan ini tidak menyetorkan hasil penjualan ke kas negara, menyebabkan kerugian sebesar Rp35 triliun. Tiga tersangka, termasuk mantan pejabat BP Migas dan Direktur TPPI, ditetapkan dalam kasus ini.

Rangkaian kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap perekonomian dan keuangan negara. Tindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Berita Terkait

News Update