Razman pun mengungkapkan jika belum bisa mempercayai ucapan yang keluar dari mulut Vadel.
Akan tetapi tindakan aborsi yang dilakukan LM bisa dihukum pidana.
Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari ke Depan
"Sekarang kita tidak dahulu ujug-ujug percaya pada pengakuan Lolly dan Vadel." ujar Razman.
"Namun, apa yang disampaikan Lolly yang mengaku melakukan aborsi maka itu tindak pidana," lanjutnya.
Razman mengungkapkan jika proses tindak pidana ini tidak bisa membuat LM lolos dengan mudah.
Lolly ditekankan harus bertanggung jawab atas kasus persetubuhan anakndi bawah uku
"Jadi, tidak bisa proses tindak pidana aborsi terus Lolly lolos. Berbeda dengan perbuatan anak di bawah umur disetubuhi, tetapi perbuatan aborsi pelakunya Lolly maka harus bertanggung jawab," tegas Razman.