POSKOTA.CO.ID - Seusai menjalani permasalahan dan perjalanan yang cukup panjang, Vadel Badjideh kibi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani.
Diketahui, hari ini Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya kini ditahan penyidik seusai melakukan melakukan gelar perkara.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Razman yang keluar dari Polres Metro Jaksel mengatakan bahwa Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Vadel Badjideh Akui Siap Jalani Pemeriksaan atas Laporan Nikita Mirzani
"Setelah kita dalami, dengarkan, liat perkembangan dan keterangan LM, NM dan saksi dan Vadel. Maka dilakukan gelar perkara, menetapkan saudara Vadel sebagai tersangka," kata Razman yang dikutip Poskota pada Kamis, 13 Februari 2025.
Razman mengatakan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
"Terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka penyidik memberi tahu kepada saya bahwa Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," katanya.
Ia mengatakan bahwa Vadel dicecar sebanyak 53 pertanyaan atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap LM.
"Saudara Vadel diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan dan tidak banyak sih pertanyaannya," ucapnya.