Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengubah Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) selama periode 2018 hingga 2023.
Modus operandi yang digunakan melibatkan pencampuran Pertalite dengan aditif tertentu untuk meningkatkan nilai oktan, sehingga dapat dijual sebagai Pertamax dengan harga lebih tinggi.
Tindakan ini dilakukan tanpa melalui prosedur standar dan pengawasan kualitas yang ditetapkan oleh perusahaan. Selain itu, Riva bersama sejumlah pejabat Pertamina lainnya diduga merekayasa pembelian bahan bakar untuk keuntungan pribadi. Akibat dari praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.