"Rp30 juta yang diminta, tapi korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersangka. Dibagi rata, lebih untuk kehidupan sehari-hari," jelas Ressa.
Sebelumnya, sebanyak enam wartawan Bodrek alias wartawan gadungan berinisial MS, FH, DP, HS, MN dan JP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan terhadap korban SA.
Dalam aksinya, keenam tersangka meminta uang sebesar Rp900 juta yang bakal dibagi untuk 30 media.
Baca Juga: 6 Wartawan Gadungan Peras Pria Puluhan Juta Usai Ngamar di Hotel
"Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban sampai kedepan rumah korban dan mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang undang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban SA bertemu dengan seorang perempuan berinisial D di sebuah hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Setelah bertemu, korban dan D keluar dari hotel dengan mobil dan menurunkan D di sebuah restoran cepat saji terdekat.
Saat itu, lanjut Ade Ary, korban melihat kendaraan yang mengikutinya dari hotel, namun tidak menaruh curiga.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di rumah orang tuanya di Jalan Pengadegan Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat korban sedang memarkirkan kendaraan tiba-tiba datang seorang, (bicara) bisa ikut kami keluar sebentar, dan korban jawab ada apa nih. Tiba-tiba datang beberapa orang lalu mengancam akan mem-viralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang," jelas Ade Ary.
Para pelaku mengancam akan memanggil teman-temannya untuk meramaikan. Dalam keadaan panik korban memperlihatkan saldo rekening sebesar Rp10.300.000.
Pelaku sempat menolak diberi uang yang tidak sesuai dengan ekspektasinya. Namun salah satu pelaku menerima pemberian uang sebesar Rp10 juta dan syarat tiga pekan lagi korban harus mentransfer Rp20 juta.