Menurutnya, mulai saat ini semua program bansos termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama.
Nantinya sebelum bansos diberikan, data penerimanya akan dicek terlebih dahulu berdasarkan apa yang ada di dalam sistem DTSEN agar tidak ada kesalahan sasaran atau data ganda.
Menurutnya, semua proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertugas memastikan bahwa data benar-benar valid.
“Validitas data adalah kunci agar kebijakan ini tepat sasaran. Jika ada data yang tidak sesuai, harus segera diperbaiki,” kata Mensos Gus Ipul.
Menurutnya, peran penting dalam proses tersebut dipegang oleh para pendamping sosial Kemensos. Sebab, mereka akan memastikan data penerima bansos sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, nantinya mereka harus segera melaporkannya agar bantuan bisa dialihkan kepada yang benar-benar berhak.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Kini Berbasis DTSEN: Begini Dampaknya bagi Penerima PKH dan BPNT
Agar data tetap akurat dan terkini, terdapat dua cara yang bisa digunakan untuk pembaruan dan perbaikan data penerima bansos:
- Jalur Formal dari Pemerintah: Data penerima dapat diperbarui melalui mekanisme resmi dari pemerintah, seperti survei atau laporan dari instansi terkait.
- Jalur Partisipasi Masyarakat: Warga juga bisa berperan aktif dengan melaporkan jika ada penerima bansos yang sebenarnya sudah mampu.
“Dengan melibatkan masyarakat, proses pembaruan data menjadi lebih cepat dan akurat,” tambah Mensos Gus Ipul.