Skema dari PPPK ini adalah setiap honorer yang lolos seleksi akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendapatkan hak dasar seperti gaji dan tunjangan.
Seleksi PPPK merupakan harapan bagi para honorer untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya, adapun tunjangan yang akan diterima oleh honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah, antara lain:
Baca Juga: Pertek NI PPPK Tahap 1 Resmi Terbit: Kepastian Tenaga Honorer sebagai Pegawai Pemerintah
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan bagi pegawai yang memiliki istri dan anak. Biasanya tunjangan ini diberikan untuk dua anak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Tunjangan Pangan
Tunjangan ini merupakan bantuan biaya untuk kebutuhan pangan dan biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai.
Tunjangan Pekerjaan
Tunjangan ini diberikan tergantung pada jenis pekerjaan, risiko serta tanggung jawab pekerjaan.
Selain melalui jalur PPPK, jalur lain untuk honorer bisa meningkatkan kesejahteraan ialah mengikuti seleksi CPNS.
Baca Juga: Pertek NI PPPK Tahap 1 Resmi Terbit: Kepastian Tenaga Honorer sebagai Pegawai Pemerintah
Dengan adanya dua opsi ini, diharapkan para honorer dapat semakin sejahtera dan statusnya menjadi lebih jelas dalam pekerjaan.
Sebagai tambahan informasi, selain honorer Mendikdasmen pun menegaskan bahwa guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok.