Selamat Guru Honorer akan Dapat Bantuan Tunai dari Pemerintah, Cek Besaran Nominalnya

Rabu 26 Feb 2025, 20:28 WIB
Ilustrasi guru honorer yang akan mendapat bantuan tunai serta tunjangan profesi. (Sumber: Tanoto Foundation)

Ilustrasi guru honorer yang akan mendapat bantuan tunai serta tunjangan profesi. (Sumber: Tanoto Foundation)

Skema dari PPPK ini adalah setiap honorer yang lolos seleksi akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendapatkan hak dasar seperti gaji dan tunjangan.

Seleksi PPPK merupakan harapan bagi para honorer untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya, adapun tunjangan yang akan diterima oleh honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah, antara lain:

Baca Juga: Pertek NI PPPK Tahap 1 Resmi Terbit: Kepastian Tenaga Honorer sebagai Pegawai Pemerintah

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan bagi pegawai yang memiliki istri dan anak. Biasanya tunjangan ini diberikan untuk dua anak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

Tunjangan Pangan

Tunjangan ini merupakan bantuan biaya untuk kebutuhan pangan dan biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai.

Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini diberikan tergantung pada jenis pekerjaan, risiko serta tanggung jawab pekerjaan.

Selain melalui jalur PPPK, jalur lain untuk honorer bisa meningkatkan kesejahteraan ialah mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: Pertek NI PPPK Tahap 1 Resmi Terbit: Kepastian Tenaga Honorer sebagai Pegawai Pemerintah

Dengan adanya dua opsi ini, diharapkan para honorer dapat semakin sejahtera dan statusnya menjadi lebih jelas dalam pekerjaan.

Sebagai tambahan informasi, selain honorer Mendikdasmen pun menegaskan bahwa guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok.

Berita Terkait
News Update