BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tipiring on the street, Rabu, 26 Februari 2025.
Sidang yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara nomo 4 Kota Bandung, ini sebagai upaya nyata dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak tegas pelanggaran serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
Sebanyak 33 orang terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.
Sidang tipiring kali ini mencakup berbagai pelanggaran, di antaranya pelanggaran terkait asusila dan prostitusi, berjualan di tempat terlarang, perizinan usaha minuman beralkohol, penjualan obat-obatan terlarang, serta penebangan pohon tanpa izin.
Baca Juga: 15 Golongan Ini Bakal Gratis Naik Transportasi Publik di Jakarta
“Mereka yang terbukti bersalah di sidang ini dijatuhi pidana dengan denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma.
“Bagi yang tidak dapat membayar denda, dikenakan subsider kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.
Sidang tipiring on the street ini adalah bagian dari strategi Satpol PP Kota Bandung dalam menanggulangi pelanggaran perda secara langsung di lapangan.
Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan mereka lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mendukung terciptanya suasana kota yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Perjuangkan Siswa yang Gagal Ikut SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Melalui sidang tipiring ini, Satpol PP Kota Bandung berharap agar kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah yang ada.