Sutopo menegaskan bahwa forum-forum honorer harus aktif mengawal kebijakan ini agar setiap daerah bersedia mengusulkan honorer yang tidak lulus PPPK 2024 untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Pasalnya, pengangkatan ini sangat bergantung pada usulan dari masing-masing Pemda.
Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya
Proses Seleksi dan Pengangkatan
Dalam proses seleksi PPPK, setiap instansi akan mengajukan kebutuhan formasi ke KemenPAN-RB, yang kemudian akan menetapkan jumlah formasi yang tersedia. Selanjutnya, pelaksanaan seleksi dilakukan dengan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan bidang kerja masing-masing.
Bagi honorer yang masuk dalam database tetapi tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahap 1, mereka secara otomatis akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.