Baca Juga: Mudik Gratis 2025 dari DKI Jakarta dan Bandung, Daftar Sekarang!
Syarat pendaftaran
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP atau Kartu Identitas Anak (dari aplikasi identitas kependudukan digital/softcopy)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aplikasi Sipraja atau secara manual. Berikut ketentuan pembuatannya:
4. SKTM diterbitkan Kecamatan/Kelurahan sesuai domisili pemudik
5. 1 Keluarga cukup 1 SKTM jika semua anggota ikut mudik
6. Jika hanya sebagai anggota keluarga yang ikut, nama peserta harus dicantumkan dalam SKTM
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Gerbang Tol Cikupa Diperluas dan Mesin Pemindai Diperbarui
Semua dokumen disiapkan dalam format PDF/Image yang jelas.
Tahapan kegiatan mudik gratis 2025
24 Februari-7 Maret 2025: Pendaftaran online (ditutup jika kuota sudah penuh)
10-14 Maret 2025: Verifikasi data
17-21 Maret 2025: Registrasi ulang via online