Mudik Gratis Lebaran 2025: Link, Waktu, Syarat, Rute, dan Cara Pendaftaran

Rabu 26 Feb 2025, 16:34 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2025: Link, Waktu, Syarat, Rute, dan Cara Pendaftaran (Sumber: Dok/sahabat.pegadaian.go.id)

Mudik Gratis Lebaran 2025: Link, Waktu, Syarat, Rute, dan Cara Pendaftaran (Sumber: Dok/sahabat.pegadaian.go.id)

Baca Juga: Mudik Gratis 2025 dari DKI Jakarta dan Bandung, Daftar Sekarang!

Syarat pendaftaran

1. Kartu Keluarga (KK)

2. KTP atau Kartu Identitas Anak (dari aplikasi identitas kependudukan digital/softcopy)

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aplikasi Sipraja atau secara manual. Berikut ketentuan pembuatannya:

4. SKTM diterbitkan Kecamatan/Kelurahan sesuai domisili pemudik

5. 1 Keluarga cukup 1 SKTM jika semua anggota ikut mudik

6. Jika hanya sebagai anggota keluarga yang ikut, nama peserta harus dicantumkan dalam SKTM

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Gerbang Tol Cikupa Diperluas dan Mesin Pemindai Diperbarui

Semua dokumen disiapkan dalam format PDF/Image yang jelas.

Tahapan kegiatan mudik gratis 2025

24 Februari-7 Maret 2025: Pendaftaran online (ditutup jika kuota sudah penuh)

10-14 Maret 2025: Verifikasi data

17-21 Maret 2025: Registrasi ulang via online

Berita Terkait

News Update