Sebagai tambahan informasi, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pasalnya, honorer yang bisa diangkat harus memenuhi kriteria sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:
Baca Juga: Gaji PPPK 2025: Ini Dia Besaran Gaji dan Tunjangan untuk Ijazah SD, SMP, SMA, hingga S3
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Itulah informasi terbaru seputar gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat di tahun 2025 beserta dengan penjelasan tunjangannya.