Lumayan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji dan Tiga Tunjangan Melekat, Selengkapnya Cek di Sini

Rabu 26 Feb 2025, 20:17 WIB
Ilustrasi honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Bintaro Learning Center)

Ilustrasi honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Bintaro Learning Center)

POSKOTA.CO.ID - Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK Paruh Waktu) di tahun 2025 akan mendapat gaji dan tiga tunjangan melekat setelah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Pemberian gaji dan tunjangan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Di mana setiap pegawai pemerintah dengan skema paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan saat menjadi honorer. Lalu opsi yang kedua diberikan sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tugasnya.

Penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan rampung di tahun 2025. Apabila sudah dilakukan pengangkatan maka secara resmi para honorer ini menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak atas hak dasar yakni gaji dan tunjangan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Penuh Waktu, Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Penjelasannya

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan pada UMP 2025

Apabila pemberian gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan UMP 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, maka besaran gaji yang akan diterima sebagai berikut:

  • Provinsi Aceh: Rp3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  • Riau: Rp3.508.775
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Jambi: Rp3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Banten: Rp2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Bali: Rp2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Maluku: Rp3.141.699
  • Papua: Rp4.285.848
  • Papua Barat: Rp3.615.000

Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga mendapatkan tiga tunjangan dari pemerintah, yaitu:

Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pasangan atau anak. Pemberiannya ditentukan dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Bisa Diperpanjang, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Tunjangan Pangan

Tunjangan ini merupakan bantuan biaya untuk kebutuhan pangan dan biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini tergantung pada jenis pekerja, risiko serta tanggung jawab yang dipikul oleh pegawai paruh waktu.

Berita Terkait

News Update