POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS akan segera diterbitkan.
Menurut MenPAN-RB, Rini Widyantini kebijakan tersebut ditargetkan untuk disahkan sebelum bulan Ramadan, yang akan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025.
Dengan demikian, para pegawai pemerintah tinggal menunggu kebijakan terkait pemberian THR PNS 2025 ini terbit.
"Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluar PP-nya," ucap Rini.
Baca Juga: THR PNS Cair Maret 2025 Sesua Gaji Pokok, Cek Besaran Gaji untuk Golongan I-IV
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Mengacu pada pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Hari Raya Idulfitri 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR kemungkinan dilakukan pada tanggal 17-20 Maret 2025.
Namun, jadwal resmi pencairan akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan pemerintah. Oleh karena itu, jadwal pencairan bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Tanpa Potongan! Berikut Jadwal Pembayaran dan Tunjangan Lain yang Diterima
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Mengacu pada PP di tahun sebelumnya, pegawai pemerintah yang berhak menerima THR, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Selain ASN aktif, pensiunan PNS, janda/duda pensiunan, serta anak pensiunan yang berhak menerima tunjanganjuga akan mendapatkan THR.