Jika merujuk pada pola pencairan sebelumnya, THR bagi ASN, termasuk guru, biasanya diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan pada Maret 2025. Oleh karena itu, bagi guru P3K yang SK-nya masih dalam proses, sebaiknya memastikan bahwa administrasi dan dokumen pendukung segera diselesaikan agar tidak mengalami keterlambatan pencairan.
Bagi guru, baik yang sudah bersertifikasi maupun non-sertifikasi yang telah berstatus PNS atau P3K, tunjangan THR dan gaji ke-13 tetap menjadi hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh administrasi, terutama penerbitan SK, dapat terselesaikan sebelum waktu pencairan tunjangan agar tidak mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.