Kategori Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Penerima Pencairan Tunjangan Tahun 2025, Simak Jadwal Pencairannya

Rabu 26 Feb 2025, 19:17 WIB
Informasi terbaru terkait pencairan THR bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Informasi terbaru terkait pencairan THR bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah setiap tahun menetapkan kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi.

Namun, banyak guru, terutama yang baru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), masih bertanya-tanya apakah mereka akan menerima tunjangan tersebut pada tahun 2025.

Pemberian THR dan gaji ke-13 setiap tahun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan oleh Presiden. Setelah itu, aturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pada tahun 2024, kebijakan ini diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam menentukan kategori penerima tunjangan. Hingga saat ini, juknis untuk tahun 2025 memang belum diterbitkan, tetapi jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, biasanya tidak ada perubahan signifikan dalam kategori penerima.

Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah

Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2024, berikut kategori penerima tunjangan:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Dengan demikian, guru yang telah diangkat sebagai P3K juga masuk dalam kategori penerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP P3K dan CPNS 2024, Simak Selengkapnya

Bagaimana Jika SK Belum Terbit?

Salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana jika seorang guru P3K belum menerima Surat Keputusan (SK) hingga mendekati Hari Raya?

Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  • TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada SK menjadi faktor penentu utama. Jika TMT dalam SK sudah berlaku sebelum pencairan THR, maka guru P3K berhak menerima tunjangan tersebut.
  • SK bagi P3K guru biasanya diserahkan oleh Bupati, Wali Kota, atau Gubernur, tergantung kewenangannya.
  • Jika SK sudah diterima sebelum Maret 2025, maka kemungkinan besar tunjangan juga dapat cair sesuai jadwal.

Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya

Estimasi Pencairan THR 2025

Berita Terkait
News Update