Selain Riva Siahaan, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah:
- YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- SDS: Direktur Fit and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Peran 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Bantah Adanya Pertamax Oplosan
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.