Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Pengamat Politik: Erick Thohir juga Harus Tanggung Jawab

Rabu 26 Feb 2025, 16:48 WIB
Ilustrasi Pertamina. (Sumber: PixaHive)

Ilustrasi Pertamina. (Sumber: PixaHive)

Selain Riva Siahaan, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah:

  • YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • SDS: Direktur Fit and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Peran 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Bantah Adanya Pertamax Oplosan

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
News Update