Besaran gaji PPPK 2025 dari SD hingga S3 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

Gaji PPPK 2025: Ini Dia Besaran Gaji dan Tunjangan untuk Ijazah SD, SMP, SMA, hingga S3

Rabu 26 Feb 2025, 10:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Halo, calon guru dan tenaga profesional lainnya! Apakah Anda penasaran dengan rincian gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang akan Anda terima pada tahun 2025?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai struktur gaji, tunjangan, serta pembagian golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan Anda. Mari kita simak bersama!

Penentuan Golongan dan Gaji P3K Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

Salah satu faktor utama yang menentukan besaran gaji dan golongan P3K adalah tingkat pendidikan yang Anda miliki. Berikut adalah pembagian golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan:

Baca Juga: KUR BRI 2025: Cara Lolos Survei Kurang dari 7 Hari untuk Pinjaman Rp10-100 Juta dengan Suku Bunga Rendah

Sebagai contoh, jika Anda memiliki gelar Sarjana (S1) yang linear dengan posisi yang dilamar, Anda akan ditempatkan pada Golongan 9.

Struktur Gaji Pokok P3K Tahun 2025

Gaji pokok P3K ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah rincian gaji pokok untuk masa kerja 0 tahun:

Perlu diingat, gaji pokok ini belum termasuk tunjangan dan potongan lainnya. Selain itu, setiap dua tahun sekali, Anda berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan yang Diterima P3K

Selain gaji pokok, P3K juga berhak menerima berbagai tunjangan. Berikut adalah beberapa tunjangan yang umum diterima:

Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya untuk Mengetahui Kelayakan Anda

Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh perhitungan gaji dan tunjangan untuk seorang guru P3K dengan kualifikasi Sarjana (S1), berstatus menikah, dan memiliki dua anak:

Total Penghasilan Kotor: Rp3.891.344

Potongan yang Berlaku

Dari total penghasilan kotor, terdapat beberapa potongan yang harus diperhitungkan, antara lain:

Total Potongan: Rp158.210

Penghasilan Bersih yang Diterima: Rp3.733.134

Mengetahui struktur gaji dan tunjangan P3K sangat penting bagi Anda yang akan memulai karier sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dengan memahami rincian ini, Anda dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk masa depan yang lebih cerah.

Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan terbaru yang mungkin memengaruhi gaji dan tunjangan Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu dalam karier Anda!

Tags:
Tunjangan P3K berdasarkan pendidikanKualifikasi pendidikan PPKPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024Golongan P3KTunjangan PPPK 2025Gaji PPPK 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor