POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, saatnya untuk mengecek status pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 20205 untuk tahap 1.
Periode pencairan beasiswa pendidikan ini akan berlangsung secara bertahap, mulai dari Februari hingga April 2025 berdasarkan agenda penyaluran yang telah ditetapkan.
Bantuan dana tunai ini berlaku 1 kali untuk 1 tahun anggaran yang berlaku bagi siswa yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.
Baca Juga: Penting, Ini Ciri KPM Bansos PKH dan BPNT yang Dicoret dari Data Peneriman Bantuan Pemerintah 2025
Nominal Dana PIP 2025 per Siswa
Adapun dana tunai yang diperoleh oleh setiap peserta didik penerima, mulai dari Rp225.000 hingga Rp1,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
1. Siswa SD, SDLB dan Paket A
Bagi siswa kelas 1 di semester gasal/ganjil dan kelas 6 di semester genap akan memperoleh bantuan sebesar Rp225.000.
Sedangkan bagi siswa kelas lainnya, memperoleh dana bantuan PIP sebesar Rp450.000.
2. Pelajar SMP, SMPLB dan Paket B
Untuk pelajar yang duduk di bangku kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 di semester genap, akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000.
Sementara bagi siswa di kelas lainnya akan memperoleh dana PIP sebesar Rp900.000.
3. Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Paket C
Seluruh siswa pemegang KIP yang duduk di bangku kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, berhak menerima dana PIP sebesar Rp900.000.
Sedangkan bagi pelajar yang duduk di kelas lainnya mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.