Cek NIK e-KTP Nama Anda Sekarang! Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair Bertahap untuk Lansia dan Disabilitas

Rabu 26 Feb 2025, 18:04 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP yang terdaftar sebagai penerima menfaat, berkesempatan untuk menerima saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang telah masuk dalam daftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Proses pencairan saldod dana bansos PKH ini dilakukan secara bertahap dan sudah mulai berlangsung sejak awal tahun.

Salah satu kategori penerima yang mendapatkan perhatian khusus adalah lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat, yang masing-masing berhak menerima dana bantuan sebesar Rp600.000 setiap pencairan.

Program bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya pendidikan anak, pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, serta akses layanan kesehatan.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Sudah Bisa Diambil via Pos Indonesia, Pastikan Bawa Surat Undangan dan NIK e-KTP!

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025

Berdasarkan informasi terbaru yang dilihat melalui kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bansos PKH tahap pertama ini dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank yang tergabung dalam sistem ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahap hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Maret 2025.

KPM yang telah terdaftar disarankan untuk rutin mengecek saldo rekening masing-masing guna memastikan dana bansos sudah masuk sesuai jadwal.

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan surat pemberitahuan pencairan dari pendamping sosial.

Baca Juga: Update Informasi Terkait Optimalisasi Pencairan Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 via PT Pos, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Nominal Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025

Bantuan PKH tahun 2025 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori tertentu. Berikut daftar penerima bansos PKH berdasarkan komponen bantuan:

Anak usia dini atau 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun

Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun

Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun

Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Jika Anda belum yakin apakah termasuk penerima bantuan atau tidak, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Berikut caranya:

  • Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK e-KTP dan data diri lengkap.
  • Klik tombol Cari Data.
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
  • Jika nama Anda muncul sebagai penerima PKH, dana akan segera ditransfer ke rekening KKS yang terdaftar.

KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dan memiliki rekening KKS nantinya dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah saldo dana bansos PKH telah cair ke akun bank nya.

Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 di 2025.

DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Berita Terkait
News Update