POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP yang terdaftar sebagai penerima menfaat, berkesempatan untuk menerima saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang telah masuk dalam daftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses pencairan saldod dana bansos PKH ini dilakukan secara bertahap dan sudah mulai berlangsung sejak awal tahun.
Salah satu kategori penerima yang mendapatkan perhatian khusus adalah lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat, yang masing-masing berhak menerima dana bantuan sebesar Rp600.000 setiap pencairan.
Program bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya pendidikan anak, pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, serta akses layanan kesehatan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Berdasarkan informasi terbaru yang dilihat melalui kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bansos PKH tahap pertama ini dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank yang tergabung dalam sistem ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahap hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Maret 2025.
KPM yang telah terdaftar disarankan untuk rutin mengecek saldo rekening masing-masing guna memastikan dana bansos sudah masuk sesuai jadwal.
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan surat pemberitahuan pencairan dari pendamping sosial.