Cara Mudah Mengatasi Error NIK Tidak Terbaca Saat Input Bupot PPh 21 di Coretax

Rabu 26 Feb 2025, 09:38 WIB
Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Jika muncul error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!", ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kepala keluarga login ke akun Coretax.
  • Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga".
  • Jika anggota keluarga sudah terdaftar tetapi tetap error, hapus seluruh anggota keluarga.
  • Tambahkan ulang anggota keluarga melalui menu "Informasi Umum" > "Edit".
  • Pastikan semua kolom bertanda bintang terisi.
  • Klik "Simpan".

Baca Juga: Siapkan Persyaratan Ini sebelum Pengajuan KUR Mandiri 2025

Tips Tambahan

  1. Periksa Data Dukcapil: Pastikan NIK dan data pribadi sesuai dengan data Dukcapil.
  2. Gunakan Perangkat yang Kompatibel: Pastikan perangkat yang digunakan mendukung fitur kamera untuk proses registrasi.
  3. Hubungi Kring Pajak: Jika masalah belum teratasi, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun X @kring_pajak.

Masalah NIK tidak terdeteksi di Coretax memang bisa menyulitkan, terutama bagi pemberi kerja yang harus merekam eBupot PPh Pasal 21/26.

Namun, dengan memahami penyebab dan mengikuti solusi yang tepat, masalah ini dapat diatasi dengan mudah. Pastikan NIK sudah terdaftar, padan dengan NPWP, dan sesuai dengan data Dukcapil.

Jika perlu, jangan ragu untuk menghubungi KPP terdekat atau Kring Pajak untuk bantuan lebih lanjut.

Dengan langkah-langkah di atas, proses perekaman eBupot di Coretax akan berjalan lebih lancar, sehingga pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.

Berita Terkait

News Update