Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Rabu 26 Feb 2025, 19:56 WIB
Ini cara membuat SKCK online. (Sumber: Dok. Google Play Store)

Ini cara membuat SKCK online. (Sumber: Dok. Google Play Store)

Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk memilih jenis pengambilan SKCK. Ada tiga pilihan yang bisa kamu pilih, antara lain:

  • Ambil Sendiri
  • Diwakilkan Satu KK
  • Diwakilkan Beda KK

7. Pembayaran SKCK

Setelah semua data terisi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sebesar Rp30.000.

Pilih metode pembayaran yang sesuai, baik melalui tunai di loket atau melalui transfer bank menggunakan kode BRIVA.

8. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, kamu akan menerima email yang berisi bukti pembayaran lengkap dengan barcode dan nomor registrasi. Pastikan untuk menyimpan dan membawa bukti pembayaran ini saat pengambilan SKCK.

Baca Juga: Wakapolda Luncurkan SKCK dan SIP Online di Polresta Depok

Dokumen untuk Pengambilan SKCK

Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa saat pengambilan SKCK:

  • KTP asli pemohon
  • Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Akta kelahiran atau ijazah pemohon
  • Pasfoto ukuran 4x6 berwarna merah (5 lembar)
  • Fotokopi kartu BPJS atau JKN (jika ada)
  • Fotokopi sidik jari (jika ada)
  • Surat kuasa yang mewakilkan jika diambil oleh orang lain (terutama bagi yang berbeda KK)
  • KTP orang yang mewakilkan
  • Bukti pembayaran SKCK

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa membuat SKCK dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Polri Super App tanpa harus pergi ke kantor polisi secara langsung.

Berita Terkait
News Update