Golongan II:
- II/a: Rp 3,64 juta
- II/b: Rp 3,79 juta
- II/c: Rp 3,95 juta
- II/d: Rp 4,12 juta
Golongan III:
- III/a: Rp 4,57 juta
- III/b: Rp 4,76 juta
- III/c: Rp 4,97 juta
- III/d: Rp 5,18 juta
Golongan IV:
- IV/a: Rp 5,39 juta
- IV/b: Rp 5,62 juta
- IV/c: Rp 5,86 juta
- IV/d: Rp 6,11 juta
- IV/e: Rp 6,37 juta
Baca Juga: PNS Akan Terima Gaji ke-13 dan THR Idul Fitri 2025, Berikut Estimasi Pencairannya
Mengapa THR Penting?
Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 ini menjadi penting diterima oleh PNS sebagai tambahan penghasilan.
Nantinya THR ini bisa membantu para aparatur sipil negara (ASN) dalam memenuhi kebutuhan keluarga, apalagi menjelang hari raya.
Selain itu, THR menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penjaminan kesejahteraan atas kerja karas yang sudah dilakukan para abdi negara.
THR juga bisa menyuntik motivasi bagi para PNS untuk selanjutnya bisa meningkatkan kinerja saat melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat.