Adapun nominalnya juga disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dari para siswa. Diantaranya untuk tingkat SD, SMP, SMA mendapat pencairan sebesar berikut:
- Sekolah Dasar (SD) : Rp450.000 per tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp750.000 per tahun
- Sekolah Menengah Akhir/Kejuruan (SMA/K) : Rp1.800.000 per tahun
Syarat Penerima PIP
Target penerima manfaat Program Indonesia Pintar adalah para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan untuk menjadi penerima, syarat penerimanya adalah sebagai berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Terdaftar sebagai siswa aktif di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam SK Nominasi yang diusulkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan.
Cek NISN dan NIK Penerima PIP 2025
Jika terpilih sebagai penerima manfaat, data Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa akan terdaftar di situs resmi PIP Kemdikbud.
Untuk memastikan siswa telah terpilih menjadi penerima atau belum, bisa cek datanya secara online di web resmi. Berikut ini cara pengecekannya:
- Kunjungi web pip.kemdikbud.go.id lewat aplikasi browser.
- Masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom "Cari Penerima PIP".
- Kemudian isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Setelah itu selesaikan perhitungan atau capctha di situs untuk proses verifikasi.
- Terakhir bisa klik "Cek Penerima PIP" untuk memastikan status penerimaan bansos pendidikan ini.