Pencairan Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Berlangsung hingga Maret 2025, Cek Prosedur dan Solusi Jika Bantuan Tidak Cair

Selasa 25 Feb 2025, 11:00 WIB
Progres penyaluran pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 alokasi Januari-Maret 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Progres penyaluran pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 alokasi Januari-Maret 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako dipastikan akan kembali cair pada bulan Maret 2025.

Pencairan ini akan diberikan kepada penerima yang belum mendapatkan bantuan sosial tahap pertama. Pada tahap pertama ini, pencairan dana bansos ini dilakukan untuk alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret.

Jika penerima sudah mendapatkan bantuan pada bulan Februari, maka mereka tidak akan menerima pencairan bansos lagi di bulan Maret.

Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 25 Februari 2025 mengenai KPM yang belum menerima bantuan hingga saat ini, pencairan akan tetap berlanjut hingga akhir Maret, serta prosedur dan solusi jika tidak menerima pencairan saldo dana bansos.

Baca Juga: Apakah Bansos BLT BBM 2025 Senilai Rp400.000 Dicairkan Akhir Februari? Simak Penjelasan Lengkapnya!

KPM yang Belum Menerima Bansos Tahap 1

Bagi penerima manfaat dari bansos PKH atau BPNT yang belum mendapatkan pencairan hingga Februari, bantuan akan disalurkan pada bulan Maret. Hal ini terjadi karena pencairan masih dilakukan secara bertahap dan belum memenuhi kuota yang ditentukan.

Jika seseorang telah menerima PKH tetapi belum menerima BPNT, maka bantuan BPNT akan cair pada bulan Maret, begitu pula sebaliknya. Hal ini bergantung pada validasi data penerima di tahap pertama.

KPM Baru

Pemerintah terus memperbarui data penerima bansos. Jika ada data penerima yang dinyatakan tidak layak atau dicabut dari daftar, maka kuota akan tersedia bagi calon penerima baru.

Mereka yang telah mendaftar dan memenuhi syarat akan berkesempatan masuk dalam daftar penerima di periode pencairan berikutnya.

Kuota bansos untuk PKH ditetapkan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara BPNT diberikan kepada 18,8 juta KPM. Proses pencairan akan terus berlangsung hingga seluruh kuota terpenuhi.

Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025, Bawa KTP dan KK saat Pengambilan

Cek Status Pencairan Bansos 2025

Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dimulai prosesnya, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
  • Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Baca Juga: Ini Ciri KPM yang Tidak Lagi Menerima Pencairan Dana Bansos untuk Penyaluran Tahap ke-2, Serta Informasi Terkait Bansos Tambahan Menjelang Ramadhan 2025

Prosedur dan Solusi Jika Bansos Tidak Cair

Bagi penerima yang mengalami kendala dalam pencairan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di desa atau kelurahan setempat.

Jika bansos tidak masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau tidak diterima melalui PT Pos, penerima dapat mengkonfirmasi status pencairan kepada pihak berwenang sebelum menghubungi bank.

Untuk pencairan melalui PT Pos, pengambilan bantuan hanya dapat dilakukan di wilayah tempat bantuan tersebut terdaftar. Jika penerima tidak dapat mengambil sendiri karena berada di luar kota, pencairan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun, jika penerima berada di luar provinsi, pencairan tidak bisa diwakilkan.

Bagi penerima yang mengalami kesalahan data, seperti ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kesalahan input lainnya, perbaikan hanya bisa dilakukan melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota. Oleh karena itu, penerima yang mengalami kendala harus segera melakukan pengecekan ke instansi terkait.

Dengan adanya pencairan bantuan sosial di bulan Maret 2025, diharapkan masyarakat yang berhak menerima manfaat ini dapat segera memperoleh haknya sebelum bulan Ramadan tiba.

Proses pencairan masih berlangsung dalam beberapa termin, sehingga bagi yang belum menerima bantuan diharapkan tetap bersabar dan memantau informasi terbaru dari Kementerian Sosial.

Berita Terkait
News Update