POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang terdaftar.
Bansos ini diberikan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
PKH diterima oleh para pesertanya dalam bentuk uang. Lantas, berapa nominal tersebut dan apa saja syarat untuk mendapatkannya?
Untuk lebih jelas, simak informasi selengkapnya di bawah ini. Pastikan Anda memahami dengan benar tentang PKH 2025.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan Jelang Ramadan 2025, Cek Penerima Dengan 2 Cara Ini!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah dalam membantu kebutuhan dasar keluarga pra sejahtera.
Bansos ini disalurkan secara bertahap. Pada 2025, tahap pertama cair dalam tiga bulan sekaligus.
Proses pencairan tersebut dilakukan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
Beberapa bank yang ditunjuk dalam distribusi PKH di antaranya: BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Baca Juga: Rp600.000 dari Bansos BPNT Bisa Didapatkan, Cek Cara Daftarnya di Sini
Besaran Bansos PKH
PKH dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki beberapa kategori tertentu. Berikut besaran dana sesuai kategorinya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap