Dalam rentang 2016–2017, aliran dana yang masuk ke rekening Feby terkait fashion show mencapai Rp804 juta, berasal dari dua sumber.
Sebanyak Rp387 juta dari perusahaan atau individu wajib pajak Kanwil Pajak Jakarta Khusus. Serta Rp417 juta dari perusahaan atau individu non-wajib pajak
Parahnya, perusahaan-perusahaan yang mengalirkan uang mengaku tidak mendapat keuntungan apa pun dari sponsorship ini!
Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Soal Korupsi Lahan Cengkareng, Eks Ketua DPRD Jakarta Sebut Nama Ahok
Tumpukan Duit Valas dan Deposito Misterius
Selain dugaan gratifikasi untuk bisnis fashion anaknya, Haniv juga disebut menerima uang dalam bentuk valuta asing (valas) melalui seorang perantara bernama Budi Satria Atmadi.
Sejak 2014 hingga 2022, Haniv diduga berulang kali menerima uang dolar Amerika dari berbagai pihak, yang kemudian ditempatkan dalam deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama orang lain. Jumlahnya? Tidak main-main, mencapai Rp10,34 miliar!
Seluruh deposito itu kemudian dicairkan ke rekening Haniv dengan total Rp14,08 miliar. Tak hanya itu, selama 2013–2018, Haniv juga tercatat melakukan transaksi keuangan mencurigakan melalui perusahaan valuta asing dengan total Rp6,66 miliar.
Berdasarkan penyelidikan KPK, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar, terdiri dari Sponsorship fashion show sebesar Rp804 juta, Penerimaan valas senilai Rp6,66 miliar dan Deposito BPR sebanyak Rp14,08 miliar
"Bahwa Muhammad Haniv telah diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total sekurang-kurangnya Rp21,56 miliar," tegas Asep.