POSKOTA.CO.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang. Profesi ini menjanjikan kestabilan karir, gaji tetap, dan berbagai tunjangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga semakin diminati karena memiliki hak-hak yang hampir setara dengan PNS.
Perbedaan PNS dan PPPK
Walaupun PPPK merupakan pegawai kontrak, pemerintah tetap memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Viral, Puluhan Orang Diduga Anggota TNI Serang Polres Tarakan, 5 Polisi Terluka
Sama seperti PNS, PPPK menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya. Berikut adalah rincian gaji pokok ASN yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran Gaji Pokok PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah gaji pokok bagi PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran Gaji Pokok PNS 2024
Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
- IA: Rp1.685.664 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: TERUNGKAP! 5 HP 2 Jutaan Terbaik di 2025 dengan Spek Gahar, Harga Murah!
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN
Di bulan Maret 2025, pemerintah juga telah mengalokasikan dana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
THR ini diberikan sekitar 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret 2025.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR yang akan diterima ASN meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja bagi yang berhak
PNS dan PPPK memiliki besaran gaji dan tunjangan yang menarik. Dengan adanya kenaikan gaji dan pemberian THR, profesi ini semakin diminati oleh masyarakat.
Jika Anda bercita-cita menjadi bagian dari ASN, persiapkan diri sejak sekarang agar dapat lolos seleksi dan menikmati berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh pemerintah.