ASN menerima berbagai tunjangan menarik dari APBN, termasuk gaji pokok dan THR tahunan. (Sumber: Instagram/@smindrawati)

Nasional

Kabar Gembira! PNS dan PPPK Terima Bonus Tunjangan Cair Maret 2025, Segini Nominal Rincian yang Masuk Rekening

Selasa 25 Feb 2025, 11:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang. Profesi ini menjanjikan kestabilan karir, gaji tetap, dan berbagai tunjangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga semakin diminati karena memiliki hak-hak yang hampir setara dengan PNS.

Perbedaan PNS dan PPPK

Walaupun PPPK merupakan pegawai kontrak, pemerintah tetap memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Viral, Puluhan Orang Diduga Anggota TNI Serang Polres Tarakan, 5 Polisi Terluka

Sama seperti PNS, PPPK menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya. Berikut adalah rincian gaji pokok ASN yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Gaji Pokok PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah gaji pokok bagi PPPK:

Besaran Gaji Pokok PNS 2024

Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: TERUNGKAP! 5 HP 2 Jutaan Terbaik di 2025 dengan Spek Gahar, Harga Murah!

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN

Di bulan Maret 2025, pemerintah juga telah mengalokasikan dana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.

THR ini diberikan sekitar 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret 2025.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR yang akan diterima ASN meliputi:

PNS dan PPPK memiliki besaran gaji dan tunjangan yang menarik. Dengan adanya kenaikan gaji dan pemberian THR, profesi ini semakin diminati oleh masyarakat.

Jika Anda bercita-cita menjadi bagian dari ASN, persiapkan diri sejak sekarang agar dapat lolos seleksi dan menikmati berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Tags:
Perbedaan PNS dan PPPKTHR PNS dan PPPKBesaran tunjangan ASNGaji PPPK 2024Gaji PNS terbaru 2024

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor