Jadwal Penyaluran Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025: Penggunaan Data Acuan Terbaru DTSEN, Simak Penjelasan Lengkapnya

Selasa 25 Feb 2025, 12:00 WIB
Update informasi terbaru penyaluran subsidi dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi terbaru penyaluran subsidi dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Hal ini bertujuan agar data yang digunakan lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terkini penerima manfaat. Saat ini, pencairan bantuan sosial triwulan pertama hampir rampung dan ditargetkan selesai sebelum awal Ramadan.

Berdasarkan rilis resmi Kementerian Sosial pada 18 Februari 2025, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama telah mencapai 90 persen dan hampir tuntas sepenuhnya.

Setelah tahap pertama selesai, proses pencairan tahap kedua akan dijadwalkan untuk periode April ,Mei dan Juni 2025.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Bansos PKH dan BPNT kini dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2025.
  • Tahap 2: April - Juni 2025.
  • Tahap 3: Juli - September 2025.
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2025.

Baca Juga: Ini Ciri KPM yang Tidak Lagi Menerima Pencairan Dana Bansos untuk Penyaluran Tahap ke-2, Serta Informasi Terkait Bansos Tambahan Menjelang Ramadhan 2025

Tiga Komponen PKH yang Berhak Menerima Bantuan

Dalam aturan baru, bantuan PKH hanya diberikan kepada tiga komponen penerima, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.

2. Komponen Pendidikan

  • Anak SD/MI atau sederajat.
  • Anak SMP/MTs atau sederajat.

Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
  • Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.

Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000.
  • Anak usia dini: Rp750.000.
  • Anak SD/MI: Rp225.000.
  • Anak SMP/MTs: Rp375.000.
  • Anak SMA/MA: Rp500.000.
  • Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.

Untuk memastikan validitas data penerima, masyarakat yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas harus melaporkan dan memperbarui datanya melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) atau pendamping sosial.

Tidak semua jenis disabilitas memenuhi syarat, hanya disabilitas berat yang benar-benar memerlukan bantuan orang lain dalam beraktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, LIhat Kategori dan Nominal Lengkap Penyalurannya di Sini

Bansos Tidak Bersifat Permanen

Berita Terkait

News Update