Ini Ciri KPM yang Tidak Lagi Menerima Pencairan Dana Bansos untuk Penyaluran Tahap ke-2, Serta Informasi Terkait Bansos Tambahan Menjelang Ramadhan 2025

Selasa 25 Feb 2025, 08:00 WIB
Beberpa jenis program bansos yang akan disalurkan sebelum bulan Ramadhan 2025. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

Beberpa jenis program bansos yang akan disalurkan sebelum bulan Ramadhan 2025. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

Dana bantuan ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membayar SPP, membeli perlengkapan sekolah, atau biaya lainnya.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Penerima Pencarian Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Simak di Sini Lengkapnya!

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlangsung Bertahap

Selain dua bantuan sosial tambahan, pemerintah juga terus mencairkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.

Meskipun sebagian besar wilayah sudah menerima pencairan, masih ada daerah yang belum mendapatkan dana, termasuk wilayah Lampung yang masih menunggu pencairan dari Bank BRI.

Pemerintah mengingatkan bahwa pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan diharapkan seluruh penerima manfaat tetap bersabar. Proses pencairan akan berlangsung hingga 30 Maret 2025. KPM disarankan untuk rutin mengecek status bantuan melalui aplikasi resmi dan berkoordinasi dengan pendamping sosial guna memastikan kelancaran pencairan.

Baca Juga: Siswa SD dengan NIK dan NISN Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 dari Pemerintah, Cek Info Pencairannya!

Evaluasi Penerima Manfaat di Tahap Kedua

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap penerima manfaat sebelum pencairan tahap kedua yang dijadwalkan untuk April, Mei, dan Juni 2025.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. KPM yang tidak akan lagi menerima bansos pada tahap berikutnya dengan kategori berikut;

  • Gaji di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK),
  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,
  • Memiliki anggota keluarga yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta perangkat desa seperti lurah dan kepala desa.

Dengan diterapkannya sistem data tunggal dan kebijakan yang lebih ketat, pemerintah berharap bansos dapat tersalurkan secara lebih adil dan transparan.

Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait
News Update