Fakta Penyegelan Mie Gacoan Serpong, Benarkah Gara-Gara Pakai Minyak Babi?

Selasa 25 Feb 2025, 12:36 WIB
Potret Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan disegel oleh Satpol PP. (Sumber: TikTok/ @tangsel.life)

Potret Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan disegel oleh Satpol PP. (Sumber: TikTok/ @tangsel.life)

POSKOTA.CO.ID - Belangkangan ramai di jagat media sosial terkait penyegelan terhadap outlet Mie Gacoan yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam video yang beredar petugas Satpol PP memberikan peringatan melalui pengeras suara untuk segera menghentikan aktivitas operasional di outlet tersebut.

“Kepada penanggung jawab Mie Gacoan, untuk segera menyelesaikan semua aktivitas yang ada di ruangan ini,” ucap Satpol PP.

Baca Juga: Hoaks Mie Gacoan Pakai Minyak Babi, Ini Fakta Lengkapnya!

Selanjutnya, petugas tersebut menyebutkan bahwa pihak Mie Gacoan telah merusak segel pertama dari Satpol PP.

“Segel kami yang pertama sudah Anda rusak, ini pelanggaran dan pelecehan terhadap institusi Satpol PP,”  kata petugas Satpol PP.

Benarkah Penyegelan Karena Adanya Penggunaan Minyak Babi?

Di media sosial kabar penggunaan minyak babi di outlet Mie Gacoan viral dan disambungkan dengan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP.

Dari akun TikTok @musafir.cinta339 disebutkan keterangan jika Mie Gacoan mengandung minyak babi.

Baca Juga: Mie Gacoan Level 9 Benarkah Jadi Raja Pedas? Ini Review Blak-Blakannya!

Tetapi berdasarkan penelusuran, narasi tersebut ternyata salah atau hoaks. Penyegelan yang terjadi pada outlet yang berada di Serpong, Tangerang Selatan itu karena belum adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihak Satpol PP juga menjelaskan bahwa penyegelan ini telah dilakukan pada 18 Februari 2025 dan dilakukan sementara sampai proses pengurusan izin selesai.

Namun ternyata, segel yang diterapkan oleh Satpol PP hilang dan kemudian dilakukan kembali penyegelan.

Baca Juga: Viral Minyak Babi Disebut Terkandung dalam Mie Gacoan, Apakah Memiliki Manfaat bagi Kesehatan?

Kendati demikian, pihak Satpol PP meminta penanggung jawab Mie Gacoan untuk menjelaskan kehilangan segel pertama tersebut serta menyelesaikan izin PBG-nya.

Sebagai tambahan informasi, PBG merupakan dokumen izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan menyatakan bahwa bangunan yang digunakan telah memenuhi syarat serta legalitasnya.

Berita Terkait
News Update