Daftarkan NIK KTP Anda untuk Ajukan Bansos PKH 2025, Intip Caranya di Sini

Selasa 25 Feb 2025, 12:00 WIB
Berikut informasi penting untuk mendapatkan bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Berikut informasi penting untuk mendapatkan bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Satu di antara bansos yang rutin disalurkan dan popular di tengah masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mendapatkan bansos PKH, calon penerima manfaat harus mengajukan atau mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Cek Bansos.

Pendaftaran ini dilakukan secara online, sehingga masyarakat hanya perlu mengaksesnya melalui ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

Baca Juga: BPNT Rp600.000 Cair, Simak Cara Cek Bansos 2025 lewat Hp

Untuk lebih jelasnya, berikut informasi terkait cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mengajukan bansos PKH 2025.

Tentang PKH

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan dasar keluarga berpenghasilan rendah.

Bantuan ini berupa pemberian uang tunai yang diberikan dengan nominal tertentu, tergantung dari masing-masing kategori penerima manfaat.

Ada beberapa kategori yang layak mendapat bansos PKH, di antarnya ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Nominal dan Syarat Mendapatkan Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya

Pada penyaluran 2025, PKH dicairkan secara bertahap yaitu per tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai bank penyalur ataupun lewat PT Pos Indonesia.

Berita Terkait
News Update