POSKOTA.CO.ID - Kali ini, kita akan membahas topik penting yang sering menjadi pertanyaan para operator sekolah, guru, dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, yaitu validasi rombongan belajar (rombel) di Info GTK 2025 berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar kita semua bisa memahami dengan baik dan info GTK kita bisa valid!
Apa Itu Rombongan Belajar (Rombel)?
Rombongan belajar atau rombel adalah kelompok peserta didik yang terdaftar dalam satu kelas atau kelompok pembelajaran.
Setiap rombel memiliki batasan jumlah siswa yang diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas pembelajaran tetap optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dasar Hukum: Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023
Melansir dari channel YouTube @Zahraabid Collection, Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 mengatur standar pengelolaan pendidikan untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah jumlah maksimal peserta didik per rombel.
Jumlah Maksimal Peserta Didik per Rombel
Berikut adalah rincian jumlah maksimal peserta didik per rombel berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023:
- PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
- Usia 0-2 tahun: Maksimal 10 peserta didik.
- Usia 2-4 tahun: Maksimal 12 peserta didik.
- Usia 4-6 tahun: Maksimal 15 peserta didik.
- Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI):
- Maksimal 28 peserta didik per rombel.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs):
- Maksimal 32 peserta didik per rombel.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) / SMK:
- Maksimal 36 peserta didik per rombel.
- Sekolah Luar Biasa (SLB):
- SDLB: Maksimal 5 peserta didik.
- SMPLB: Maksimal 8 peserta didik.
- SMALB: Maksimal 8 peserta didik.
- Program Paket:
- Paket A (Setara SD): Maksimal 20 peserta didik.
- Paket B (Setara SMP): Maksimal 25 peserta didik.
- Paket C (Setara SMA): Maksimal 30 peserta didik.
Pengecualian dalam Penetapan Jumlah Rombel
Meskipun sudah ada batasan jumlah peserta didik per rombel, Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 juga memberikan pengecualian dalam beberapa kondisi, seperti:
- Keterbatasan Jumlah Pendidik: Jika jumlah guru terbatas, rombel bisa menampung lebih banyak siswa.
- Keterbatasan Sarana dan Prasarana: Jika ruang kelas terbatas, jumlah siswa per rombel bisa disesuaikan.
- Keterbatasan Anggaran: Jika anggaran operasional sekolah terbatas, pengecualian bisa dilakukan.
Contoh:
- Di sebuah SD, jumlah siswa kelas 1 adalah 30 orang, sedangkan batas maksimal adalah 28 siswa. Jika hanya ada 1 guru dan 1 ruang kelas, maka rombel tersebut tetap valid dengan 30 siswa.
- Jika ada 2 guru dan 2 ruang kelas, siswa bisa dibagi menjadi 2 rombel (15 siswa per rombel).
Cara Menghitung Jumlah Rombel Ideal
Berikut adalah contoh perhitungan rombel ideal berdasarkan jumlah siswa:
Contoh Kasus:
SD Negeri X memiliki data siswa sebagai berikut:
- Kelas 1: 30 siswa
- Kelas 2: 29 siswa
- Kelas 3: 15 siswa
- Kelas 4: 10 siswa
- Kelas 5: 5 siswa
- Kelas 6: 3 siswa
Perhitungan:
- Kelas 1: 30 siswa ÷ 28 (maksimal) = 1,07 rombel → Idealnya 2 rombel.
- Jika hanya ada 1 guru dan 1 ruang kelas, rombel tetap valid dengan 30 siswa.
- Jika ada 2 guru dan 2 ruang kelas, siswa bisa dibagi menjadi 15 siswa per rombel.
- Kelas 2: 29 siswa ÷ 28 = 1,04 rombel → Idealnya 2 rombel.
- Jika hanya ada 1 guru, rombel tetap valid dengan 29 siswa.
- Kelas 3: 15 siswa ÷ 28 = 0,54 rombel → Idealnya 1 rombel.
- Kelas 4: 10 siswa ÷ 28 = 0,36 rombel → Idealnya 1 rombel.
- Kelas 5: 5 siswa ÷ 28 = 0,18 rombel → Idealnya 1 rombel.
- Kelas 6: 3 siswa ÷ 28 = 0,11 rombel → Idealnya 1 rombel.
Tips untuk Operator Sekolah
- Fokus pada Ketersediaan Guru dan Ruang Kelas: Jangan terlalu khawatir dengan jumlah siswa per rombel. Yang penting adalah ketersediaan guru, ruang kelas, dan anggaran.
- Gunakan Pengecualian dengan Bijak: Jika ada keterbatasan, manfaatkan pengecualian yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023.
- Update Data Secara Berkala: Pastikan data siswa, guru, dan sarana prasarana selalu diperbarui di sistem Dapodik.
Itulah penjelasan lengkap tentang validasi rombongan belajar berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk teman-teman operator sekolah dan bapak/ibu guru di seluruh Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang validasi rombel dan membantu operator sekolah dalam mengelola data dengan lebih baik.