"Tapi kan tidak ada unsur pemerasan dan pemaksaan dalam kasus ini. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi karena merupakan hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.
Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik atas laporan Shandy Purnamasari.