Bagaimana nasib pinjaman debitur KUR meninggal dunia? (Pexels/Oleksandr P)

EKONOMI

Apakah Pinjaman KUR Langsung Lunas Jika Debitur Meninggal Dunia? Cek Informasi Selengkapnya

Selasa 25 Feb 2025, 17:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apabila seorang debitur meninggal dunia apakah pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) langsung dilunaskan oleh pihak bank atau penyedia lainnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tidak sedikit persolan debitur meninggal dunia ketika dirinya masih memiliki utang atau kredit, salah satunya KUR. Nasib utang tersebut tentu dipertanyakan oleh orang terdekat terkait apakah pelunasan akan berlanjut atau tidak.

Sebab, perlu diketahui bahwa di Indonesia, utang tidak semerta-merta bisa dihapuskan begitu saja setelah debitur meninggal. Lantas, apalah ini juga berlaku untuk debitur KUR?

Apa yang Dimaksud KUR?

KUR adalah program pinjaman  atau pembiayaan dari pemerintah untuk modal kerja atau investasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: Mitos vs Fakta Pengajuan KUR di Bank, Ada Apa Saja?

Program ini memberikan cicilan dengan suku bunga rendah dan tenor panjang yang ditentukan tergantung jenis dan jumlah pinjamannya.

Program ini hanya bisa diajukan ke bank oleh masyarakat yang pada dasarnya hanya memiliki UMKM minimal sudah berjalan 6 bulan.

Apakah Pinjaman KUR Langsung Lunas Jika Debitur Meninggal Dunia?

Setiap keluarga wajib mengetahui tentang nasib kelanjutan pembayaran KUR apabila sewaktu-waktu anggotanya ada yang menjadi debitur, namun meninggal dunia.

Hal tersebut tentu tidak diinginkan, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan terjadi pada keluarga Anda sendiri.

Baca Juga: 3 Jenis KUR BSI 2025, Cek Plafon, Jangka Waktu, Bunga, dan Syarat Pengajuannya

Mengutip kanal YouTube Evan Alzaed pada Selasa, 25 Februari 2025, utang debitur meninggal dunia masih terus berjalan dan wajib dibayarkan hingga lunas.

“Apabila terjadi tutup usia atau meninggal dunia, bagi debitur yang meminjam KUR itu akan diteruskan oleh ahli warisnya,” kata Evan Alzaed.

Ahli waris dari peminjam KUR tersebut adalah istri, suami, atau anak-anak yang ditinggal. Pembayaran masih harus diteruskan karena KUR tidak memiliki asuransi jiwa.

“Jadi intinya teman-teman pinjaman KUR itu tidak ada asuransi jiwanya dan apabila sudah menutup usia dalam masa peminjaman akan tetap lanjut dibayar oleh ahli warisnya,” lanjut dia.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait nasib pinjaman KUR bagi debitur yang sudah meninggal dunia, semoga bermanfaat.

Tags:
pinjaman KURKUR bankapakah debitur meninggal dunia pinjaman KUR lunasKredit Usaha Rakyat KUR

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor